BELAJAR DARI SEJARAH

BELAJAR DARI SEJARAH
Ide tulisan ini muncul ketika penulis menyaksikan berita tentang Gayus setelah vonis, bersamaan dengan itu mendengarkan pula TV Tepian Chanel yang menyiarkan bacaan Al-Qur'an surat Yusuf dan terjemahannya

BUANG PROVOKASI PERANG

BUANG PROVOKASI PERANG
Kliping opini Kunarso 2005

BUANG PROVOKASI PERANG

BUANG PROVOKASI PERANG
Kliping opini Kunarso tahun 2005

Kamis, 21 Mei 2015

TABLIGH AKBAR USTADZ Dr. WIJAYANTO DI MASJID JAMI' AR-RASYIDIN SAMARINDA



MEWUJUDKAN  KEBERSAMAAN  DALAM HIDUP BERMASYARAKAT,
MENUMBUKAN  OPTIMISME  BETAPA  NIKMATNYA   MENJALANKAN SYARI’AT.

USTADZ Wijayanto di tengah kesibukannya  yang sangat padat dengan berbagai acara menyempatkan waktu  hadir di Masjid Jami' Ar-Rasyidin  Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda  memenuhi harapan warga dan jama'ahnya.  Pada hari Selasa malam Rabu tanggal 2 Sya'ban 1436 Hijriyah = 19 Mei 2015 Miladiyah  Ustadz Wijayanto mengisi Tabligh Akbar yang disambut antusias sehingga  banyak warga dan jama'ah yang hadir  memenuhi ruangan di dalam masjid yang sangat luas itu;
Walaupun posisi beliau pada Senin malam Selasa tengah malam masih di Bangka Belitung dan hari Selasa perjalanan kembali ke Jakarta  dilanjutkan  ke Samarinda sehingga malam hari bisa berada  di Loa Bakung Samarinda. Begitu usai Tabligh Akbar beliaupun akan kembali menuju ke Bandara Balikpapan dan terus ke Jakarta karena Rabu siang sudah ada jadwal rekaman video dan ceramah di di Ibukota.
"Betapa bahagianya hadir di masjid ini, saya lebih merasa berbahagia  hari ini hadir di sini  dibandingkan dengan saat hadir untuk berceramah di hadapan para Menteri Kabinet pada Peringatan Isra' Mi'raj di Jakarta yang lalu. Saat itu ceramah di hadapan Menteri saya hanya diberi waktu 21 menit dan ketika ceramah sudah berjalan 15 menit saya lihat para Menteri sudah melihat jam tangannya"
Lebih dari itu, beliau juga mengungkapkan "Sungguh saya memperhatikan betul untuk memenuhi undangan Tabligh Akbar di Masjid Jami' Ar-Rasyidin ini, betapa besarnya perhatian saya terhadap undangan ini dapat saya sampaikan dengan terus terang bahwa dipanggil Jokowi pun saya tidak akan mau. Betul, memang nama saya bukan Jokowi". begitu beliau menjelaskan alasannya.
Suasana di Masjid Jami' Ar-Rasyidin malam ini berbeda dengan hari-bari biasanya, jama'ah penuh di dalam masjid sehingga Ustad Wijayanto perlu mengecek apakah suaranya jelas terdengar oleh segenap jama'ah yang hadir. Beliau menanyakan kepada jama'ah : "Apakah suara saya jelas terdengar dari jama'ah yang ada di belakang?" Jama'ah di belakang pun menjawab : "Jelas!!" Pertanyaan yang sama kemudian ditanyakan kepada jama'ah yang ada di bagian kiri, kemudian juga kepada jama'ah yang ada di bagian kanan, semua menjawab : "Jelas!!".
Untuk lebih meyakinkan Ustadz Wijayanto mengganti pertanyaan yang diajukan jadi sbb: "Apakah Ibu-Ibu setuju dengan polygami!!", maka spontan Ibu-Ibu menjawab tegas: "Tidaaak !!", Kemudian pertanyaan diajukan kepada Bapak-Bapak: "Apakah Bapak-Bapak setuju dengan polygami, spontan Bapak-Bapak menjawab: "Setujuuu!!"  Pertanyaanpun diulang lagi untuk jamaah Ibu-Ibu dan juga diulang pula untuk Bapak-Bapak dengan jawaban yang tetap konsisten.
Buru-buru ustadz wijayanto menjelaskan bahwa pertanyaan tadi cuma untuk mengecek saja apakah suraranya jelas di dengar dan terbukti bahwa suaranya betul-betul jelas terdengar terbukti dari jawabannya yang tetap konsisten.

Sesuai dengan thema Tabligh Akbar yaitu "Mewujudkan kebersamaan dalam bermasyarakat sebagaimana kebersamaan dalam shalat", ustadz Wijayanto meminta kepada segenap jama'ah semuanya untuk menghadap ke kiri kemudian memegang bahu jama'ah yang di depannya kemudian memijitnya. Tampak Bapak Ir. H. Ibnoe Nirwani M.M. Ketua Umum Badan Pengelola Masjid Jami' Ar-Rasyidinpun memenuhi permintaan itu, begitu juga Bapak Fahmi Muzakkir Lurah Loa Bakung. Kemudian, diminta jama'ah berbalik menghadap ke kanan dan memegang bahu jama'ah di depannya serta memijitnya. Beliaupun kemudian mengatakan, tugas saya sudah selesai. "Saya diundang ke masjid ini untuk mewujudkan kebersamaan dalam bermasyarakat,, tadi sudah terwujud kebersamaan itu dengan saling memijit", begitu katanya mantap.
Berikutnya, Ustadz Wijayanto meminta para jama'ah untuk mengangkat tangan dan mengerak-gerakannya, lalu ketika dilanjutkan dengan permintaan agar para jama'ah memegang dagunya ternyata banyak jama'ah yang tidak sadar, bukan dagu yang dipegang tetapi jidaatnya. Rupanya para jama'ah bukan memperhatikan apa yang dikatakan Ustadz Wijayanto melainkan memperhatikan tangannya yang diletakkan di jidat. Ustadz Wijayantopun mengulangi : "Pegang dagu!!!", Masih banyak jama'ah yang tetap belum sadar bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ucapan perintah yang diberikan. Baru setelah di tanyakan lagi "Saya tadi minta pegang apa?" Jama'ahpun menjawab "Dagu!!", baru sadar, bahwa tangannya bukan nempel di dagu tetapi di jidat.
Ustadz Wijayanto mengajak para jama'ah untuk mengambil hikmah Isra' wal Mi'raj, Isra' yang di artikan sebagai menjaga hubungan horizontal dengan sesama manusia (hablum minannas) dan Mi'raj diartikan sebagai menjaga hubungan dengan Sang Khaliq (hablum minAllah).
Para jama'ah terlihat masih tetap bertahan walaupun ceramah sudah hampir dua jam, para jama'ah masih juga terpaku memperhatikan ceramah Ustadz Wijayanto. Bahkan ketika Ustadz Wijayanto menguji  dengan tawaran : "Bagaimana kalau ceramah dilanjutkan sampai pukul 12 malam, setuju? Jama'ahpun menjawab : "Setujuuu?
"Silahkan bertahan sampai pukul 12 malam, saya pulang duluan, sudah sejak tadi malam saya belum tidur", begitu beliau menggumam.
Sebelum mengakhiri tablighnya,  Ustadz Wijayanto (UW) mengajak Ibu-Ibu (IB)  berdialog untuk mengetahui  pandangan  dan sikapnya  berkaitan  dengan Syari’at Islam yang mengatur dan memperbolehkan adanya polygami,   simak dialognya sbb:
UW: "Bagaimana Ibu-Ibu,  syari’at Islam sudah mengatur adanya polygami,  setuju dengan polygami?"
IB :  "Tidaaak!!.  
UW :  "Apakah Ibu-Ibu tahu, banyak yang mana di dunia ini atau di lingkungan sekitar Ibu-Ibu, jumlah laki-laki atau perempuan?"
IB: "Perempuan".
UW: "Jika betul begitu dan setiap laki-laki hanya menikah dengan satu orang perempuan berarti ada perempuan yang tidak kebagian suami, Ibu-Ibu  belum ada rasa kebersamaan,  egois!!, Jadi bagaimana, Ibu-Ibu setuju polygami?
IB: "Tidaaak!!. 
UW :  "Mana yang Ibu-Ibu pilih berkaitan tugas di dalam rumah tangga,  apakah Ibu-Ibu senang tugas yang berat atau tugas yang ringan? 
IB :  "Ringaaan !!". 
UW: "Nah itu dia, kalau tugas berat di kerjakan bersama dengan istri kedua atau istri ke tiga kan jadi ringan !!". 
IB: ".....???!!!"  UW:  "Jadi Ibu-Ibu setuju polygami?"
IB:"Tidaak!!                    
Maka kemudian setelah beberapa saat dialog dengan beberapa kali pertanyaan tentang pendapat Ibu-Ibu terhadap polygami  selalu terdengar jawaban konsisten "tidak Setuju" maka Ustadz Wijayanto mengungkapkan rasa syukurnya bahwa ketika pertanyaan serupa pernah diajukan kepada istrinya di rumah,  secara mantap mendapatkan jawaban setuju dari istri yang sangat dicintai itu  Sungguh Istri beliau  sangat mengharap ridha Allah dan ingin agar beban rumah tangganya menjadi ringan.  Betul, istrinya bilang mengijinkan Ustadz Wijayanto untuk menikah lagi dengan catatan jika yakin bahwa dengan pernikahan itu dapat membawa bersama lebih dekat kepada Allah SWT yang berarti menjadi dekat dengan syurga dan menjauhkan dari kekufuran kepada Allah SWT yang berarti menjauhkan dari neraka,  sebaliknya  Sang Istri tidak mengijinkan jika pernikahan itu  akan lebih mendekatkan ke neraka dan menjauhkan dari syurga.   Begitulah, betapa  bahagianya pasangan suami istri yang shaleh dan shalihah dapat membuat rumahtangga  menjadi  bahagia  penuh dengan optimism sehingga dapat  merasakan  betapa  nikmatnya  dalam menjalankan syari’at.
Perlu juga diketahui bahwa Istri Ustadz Wijayanto  sebelum dinikahi adalah juga mahasiswanya.  Ustadz Wijayanto yang kini telah menyandang gelar Doktor itu  rupanya juga menaruh perhatian kepadanya.  Jadilah kini dia istrinya. Suatu  ketika (cerita beliau selanjutnya)  ada seorang perempuan lewat di depan rumah, istrinya meminta Ustadz Wijayanto untuk menikahinya,  ustadz Wijayanto yang semula  bingung dan ragu untuk menjawabnya  kemudian memutuskan untuk menyetujui dengan catatan tidak perlu didaftarkan ke KUA dan cukup memberi nafkah lahir saja tidak perlu memberi nafkah bahtin (biologis). Istripun setuju.   Maka pada waktu-waktu tertentu beliapun memberikan nafkahnya kepada perempuan yang telah tua itu yang telah lama menjadi janda. Ustadz Wijayanto sangat bersyukur, anaknya sekarang banyak, ada 148 orang, tinggal dan dirawat  dalam sebuah Yayasan Pembinaan Anak di Yogyakarta. Diharapkan anak-anak yang dirawat dan dididiknya itu kelak menjadi orang-orang yang shaleh  sehingga berguna bagi agama, nusa, bangsa dan ummat manusia.  Ustadz Wijayanto selalu optimis dan tidak pernah merasa khawatir karena anak-anak itu semua telah diberikan jatah rezki dari Allah SWT sehingga tidak pernah kelaparan.  "Bisa jadi sebagian rezki itu juga datang dari Samarinda dari Panitia Tabligh Akbar Masjid Jami' Ar-Rasyidin yang mengundang saya hadir di sini" demikian beliau berkelakar yang bikin suasana menjadi segar. 

Ketika acara sudah selesai dan Ustadz Wijayanto kembali duduk di sajadah, beberapa jama'ah mendekat dan duduk di sampingnya, kemudian mengluarkan sesuatu dari sakunya, ternyata yang diambil adalah tustel untuk foto selfy.
Pembicaraan para jama'ah ketika keluar dari masjid setelah usai Tabligh Akbar terdengar seragam, semuanya merasa puas dengan acara malam ini yang dinilai sangat spesial dan berkesan sehingga mereka berdo'a  kepada Allah SWT dengan harapan agar pada suatu saat nanti  beliau dapat hadir lagi di Samarinda.
InsyaAllah  do'a dan harapan jama'ah yang ikhlas dari dalam hati itu akan dapat terkabul, dalam bulan Ramadhan nanti ada jadwal beliau untuk datang lagi ke Samarinda karena ada acara yang disiarkan oleh sebuah saluran TV. Bagi segenap warga muslim disarankan untuk tidak melewatkannya jida rencana itu dapat terealisir.
https://www.facebook.com/media/set/?set=a.362676487261760.1073741833.230905207105556&type=3&uploaded=20

Sabtu, 15 Maret 2014



ALHAMDULILLAH,  Acara Ceramah & Konsultasi tentang Waris Menurut Tuntunan Islam telah dilaksanakan di Masjid Jami' Ar-Rasyidin Jl. Jakarta Kelurahan Loa Bakung Samarinda, pada hari Ahad tanggal 14 Jumadil Awal 1435 Hijriyah = 16 Maret 2014 Miladiyah dimulai dengan Shalat Subuh Berjamaah.  Dalam ceramahnya Ustadz Tamim menyampaikan tentang betapa pentingnya ilmu hukum waris faroidh,  sebagai berikut :
Hukum waris Islam yang dibawa Nabi Muhammad saw. telah mengubah hukumwaris Arab pra-Islam dan sekaligus merombak struktur hubungankekerabatannya, bahkan merombak sistem pemilikan masyarakat tersebut atasharta benda, khususnya harta pusaka. Sebelumnya, dalam masyarakat Arabketika itu, wanita tidak diperkenankan memiliki harta benda --kecuali wanita darikalangan elite-- bahkan wanita menjadi sesuatu yang diwariskan.Islam merinci dan menjelaskan --melalui Al-Qur'an Al-Karim-- bagian tiap-tiapahli waris dengan tujuan mewujudkan keadilan didalam masyarakat. Meskipundemikian, sampai kini persoalan pembagian harta waris masih menjadipenyebab timbulnya keretakan hubungan keluarga. Ternyata, disamping karenakeserakahan dan ketamakan manusianya, kericuhan itu sering disebabkan olehkekurangtahuan ahli waris akan hakikat waris dan cara pembagiannya.Kekurangpedulian umat Islam terhadap disiplin ilmu ini memang tidak kitapungkiri, bahkan Imam Qurtubi telah mengisyaratkannya: "Betapa banyakmanusia sekarang mengabaikan ilmu faraid."
“Pelajarilah Al-Qur’an dan ajarkan kepada orang-orang, dan pelajarilah ilmu faraidhdan ajarkan kepada orang-orang. Karena aku adalah orang yang bakal direnggut (mati),sedang ilmu itu bakal diangkat (hilang). Hampir-hampir saja ada dua orang yang bertengkar tentang pembagian harta warisan, tetapi mereka tidak menemukan seorang pun yang mampumemberitahukan kepada mereka.”(H.R. Ahmad, An-Nasa’i, dan Ad-Daruquthni
Kalam Allah  dalam Al-Qur’an :
"Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu.Yaitu, bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anakperempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagimereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan ituseorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yangmeninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyaianak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapatseperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiatyang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dananak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa diantara mereka yang lebih dekat(banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah.SesungguhnyaAllah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (an-Nisa': 11)"Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak,maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudahdipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidakmempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperolehseperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yangkamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu. Jika seseorang mati, baiklaki-laki maupun perempuan, yang tidak meninggalkan ayah dan tidakmeninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja)atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing darikedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itulebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudahdipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar utangnya dengantidak memberi mudarat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itusebagai) syariat yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagiMaha Penyantun." (an-Nisa': 12)

Telah masyhur dalam sejarah permulaan datangnya Islam, bahwa pada masa itu kaum muslim saling mewarisi harta masing-masing disebabkan hijrah dan rasa persaudaraan yang dipertemukan oleh Rasulullah saw., seperti kaum Muhajirin dengan kaum Anshar. Pada permulaan datangnya Islam, kaum Muhajirin dan kaum Anshar saling mewarisi, namun justru saudara mereka yang senasab tidak mendapatkan warisan. Keadaan demikian berjalan terus hingga Islam menjadi agama yang kuat, kaum muslim telah benar-benar mantap menjalankan ajaran-ajarannya, dan kaidah-kaidah agama telah begitu mengakar dalam hati setiap muslim. Maka setelah peristiwa penaklukan kota Mekah, Allah me-mansukh-kan (menghapuskan) hukum pewarisan yang disebabkan hijrah dan persaudaraan, dengan hukum pewarisan yang disebabkan nasab dan kekerabatan.
Adapun dalam ayat pertama (an-Nisa': 7) Allah SWT dengan tegas menghilangkan bentuk kezaliman yang biasa menimpa dua jenis manusia lemah, yakni wanita dan anak-anak. Allah SWT menyantuni keduanya dengan rahmat dan kearifan-Nya serta dengan penuh keadilan, yakni dengan mengembalikan hak waris mereka secara penuh. Dalam ayat tersebut Allah dengan keadilan-Nya memberikan hak waris secara imbang, tanpa membedakan antara yang kecil dan yang besar, laki-laki ataupun wanita. Juga tanpa membedakan bagian mereka yang banyak maupun sedikit, maupun pewaris itu rela atau tidak rela, yang pasti hak waris telah Allah tetapkan bagi kerabat pewaris karena hubungan nasab. Sementara di sisi lain Allah membatalkan hak saling mewarisi di antara kaum muslim yang disebabkan persaudaraan dan hijrah. Meskipun demikian, ayat tersebut tidaklah secara rinci dan detail menjelaskan jumlah besar-kecilnya hak waris para kerabat. Jika kita pakai istilah dalam ushul fiqh ayat ini disebut mujmal (global), sedangkan rinciannya terdapat dalam ayat-ayat yang saya nukilkan terdahulu (an-Nisa': 11-12 dan 176).
Masih tentang kajian ayat-ayat tersebut, mungkin ada di antara kita yang bertanya-tanya dalam hati, mengapa bagian kaum laki-laki dua kali lipat bagian kaum wanita, padahal kaum wanita jauh lebih banyak membutuhkannya, karena di samping memang lemah, mereka juga sangat membutuhkan bantuan baik moril maupun materiil?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut perlu saya utarakan beberapa hikmah adanya syariat yang telah Allah tetapkan bagi kaum muslim, di antaranya sebagai berikut:
  1. Kaum wanita selalu harus terpenuhi kebutuhan dan keperluannya, dan dalam hal nafkahnya kaum wanita wajib diberi oleh ayahnya, saudara laki-lakinya, anaknya, atau siapa saja yang mampu di antara kaum laki-laki kerabatnya.
  2. Kaum wanita tidak diwajibkan memberi nafkah kepada siapa pun di dunia ini. Sebaliknya, kaum lelakilah yang mempunyai kewajiban untuk memberi nafkah kepada keluarga dan kerabatnya, serta siapa saja yang diwajibkan atasnya untuk memberi nafkah dari kerabatnya.
  3. Nafkah (pengeluaran) kaum laki-laki jauh lebih besar dibandingkan kaum wanita. Dengan demikian, kebutuhan kaum laki-laki untuk mendapatkan dan memiliki harta jauh lebih besar dan banyak dibandingkan kaum wanita.
  4. Kaum laki-laki diwajibkan untuk membayar mahar kepada istrinya, menyediakan tempat tinggal baginya, memberinya makan, minum, dan sandang. Dan ketika telah dikaruniai anak, ia berkewajiban untuk memberinya sandang, pangan, dan papan.
  5. Kebutuhan pendidikan anak, pengobatan jika anak sakit (termasuk istri) dan lainnya, seluruhnya dibebankan hanya pada pundak kaum laki-laki. Sementara kaum wanita tidaklah demikian.
Itulah beberapa hikmah dari sekian banyak hikmah yang terkandung dalam perbedaan pembagian antara kaum laki-laki --dua kali lebih besar-- dan kaum wanita. Kalau saja tidak karena rasa takut membosankan, ingin sekali saya sebutkan hikmah-hikmah tersebut sebanyak mungkin. Secara logika, siapa pun yang memiliki tanggung jawab besar --hingga harus mengeluarkan pembiayaan lebih banyak-- maka dialah yang lebih berhak untuk mendapatkan bagian yang lebih besar pula. Kendatipun hukum Islam telah menetapkan bahwa bagian kaum laki-laki dua kali lipat lebih besar daripada bagian kaum wanita, Islam telah menyelimuti kaum wanita dengan rahmat dan keutamaannya, berupa memberikan hak waris kepada kaum wanita melebihi apa yang digambarkan. Dengan demikian, tampak secara jelas bahwa kaum wanita justru lebih banyak mengenyam kenikmatan dan lebih enak dibandingkan kaum laki-laki. Sebab, kaum wanita sama-sama menerima hak waris sebagaimana halnya kaum laki-laki, namun mereka tidak terbebani dan tidak berkewajiban untuk menanggung nafkah keluarga. Artinya, kaum wanita berhak untuk mendapatkan hak waris, tetapi tidak memiliki kewajiban untuk mengeluarkan nafkah.
Syariat Islam tidak mewajibkan kaum wanita untuk membelanjakan harta miliknya meski sedikit, baik untuk keperluan dirinya atau keperluan anak-anaknya (keluarganya), selama masih ada suaminya. Ketentuan ini tetap berlaku sekalipun wanita tersebut kaya raya dan hidup dalam kemewahan. Sebab, suamilah yang berkewajiban membiayai semua nafkah dan kebutuhan keluarganya, khususnya dalam hal sandang, pangan, dan papan. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam firman-Nya:
"... Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma'ruf ..." (al-Baqarah: 233)
Untuk lebih menjelaskan permasalahan tersebut perlu saya ketengahkan satu contoh kasus supaya hikmah Allah dalam menetapkan hukum-hukum-Nya akan terasa lebih jelas dan nyata. Contoh yang dimaksud di sini ialah tentang pembagian hak kaum laki-laki yang banyaknya dua kali lipat dari bagian kaum wanita.
Seseorang meninggal dan mempunyai dua orang anak, satu laki-laki dan satu perempuan. Ternyata orang tersebut meninggalkan harta, misalnya sebanyak Rp 3 juta. Maka, menurut ketetapan syariat Islam, laki-laki mendapatkan Rp 2 juta sedangkan anak perempuan mendapatkan Rp 1 juta.
Apabila anak laki-laki tersebut telah dewasa dan layak untuk menikah, maka ia berkewajiban untuk membayar mahar dan semua keperluan pesta pernikahannya. Misalnya, ia mengeluarkan semua pembiayaan keperluan pesta pernikahan itu sebesar Rp 20 juta. Dengan demikian, uang yang ia terima dari warisan orang tuanya tidak tersisa. Padahal, setelah menikah ia mempunyai beban tanggung jawab memberi nafkah istrinya.
Adapun anak perempuan, apabila ia telah dewasa dan layak untuk berumah tangga, dialah yang mendapatkan mahar dari calon suaminya. Kita misalkan saja mahar itu sebesar Rp 1 juta. Maka anak perempuan itu telah memiliki uang sebanyak Rp 2 juta (satu juta dari harta warisan dan satu juta lagi dari mahar pemberian calon suaminya). Sementara itu, sebagai istri ia tidak dibebani tanggung jawab untuk membiayai kebutuhan nafkah rumah tangganya, sekalipun ia memiliki harta yang banyak dan hidup dalam kemewahan. Sebab dalam Islam kaum laki-lakilah yang berkewajiban memberi nafkah istrinya, baik berupa sandang, pangan, dan papan. Jadi, harta warisan anak perempuan semakin bertambah, sedangkan harta warisan anak laki-laki habis.
Dalam keadaan seperti ini manakah di antara kaum laki-laki dan kaum wanita yang lebih banyak menikmati harta dan lebih berbahagia keadaannya? Laki-laki ataukah wanita? Inilah logika keadilan dalam agama, sehingga pembagian hak laki-laki dua kali lipat lebih besar daripada hak kaum wanita.
Selesai ceramah,  beberapa jama'ah berkonsultasi berkatian dengan masalah waris yang dialami keluarganya. beberapa peserta yang berminat juga meminta untuk  mendapatkan copy file program penghitungan pembagian waris dengan menyimpan di flasdisk.
https://www.facebook.com/azkuna/media_set?set=a.745732872118635.1073741849.100000457866691&type=3

Minggu, 14 Juli 2013

SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH SHOUM RAMADHAN 1434 HIJRIYAH,
Semoga Allah SWT menerima amal ibadah kita, Aamiin.

Selasa, 01 Januari 2013


KESEMPATAN AMAL JARIYAH: MEMBANGUN JALAN MENUJU MAKAM

Kegiatan gotong royong membangun jalan menuju makam dilaksanakan pada hari Ahad 16 safar 1434 Hijiryah bertepatan dengan tanggal 30 Desember 2012 Miladiyah mulai pukul 06.30 WITA bertempat di Jl. Batu Penggal RT 1 Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Ratusan warga ikut ambil bagian dalam gotongroyong tersebut yang dikoordinir oleh Rukun Kematian Al-Ikhlas.
Kegiatan yang dilakukan selain memasang batu untuk badan jalan juga menanam 1.000 pohon di pinggir badan jalan. Pohon yang ditanam selain pohon pelindung berupa tanaman trembesi dan johar , juga ada tanaman buah yaitu mangga, duren rambutan dan sirsat.
Lahan Makam di Jl. Batu Penggal ini adalah makam Baru, wakaf dari Bapak H. Usra seluas 8.000 m2, dari jalan yang telah ada untuk menuju lokasi tersebut perlu dibangun jalan sepanjang 180 meter.

Rukun Kematian Al-Ikhlas dengan suratnya yang ditandatangani Ketuanya M. Wahiduddin, M.Pd. bersama sekretaris Ihsan Hasani, SP. tetanggal 5 Nopember 2012 Nomor 06/RKAI/XI/2012 yang ditujukan kepada segenap anggota mengungkapkan bahwa biaya untuk membangun jalan nantinya hingga selesai diperkirakan akan mencapai Rp. 145.620.000,- Partisipasi segenap pihak diperlukan untuk penyelesaian pembangunan jalan tersebut, khususnya warga Loa Bakung dan segenap anggota Rukun Kematian Al-Ikhlas.
Dengan adanya tambahan Tempat Pemakaman baru ini, maka di Kelurahan Loa Bakung jadi ada 5 (lima) Tempat Pemakaman, yaitu : yaitu: 1. Makam Lembang Jl. KH.Mas Mansyur, 2. Makam Jl. Padat Karya, 3. Makam Jl. Gunung Tunggal, 4. Makam Ar-Rahman Jl. K.H. Mas Mansyur dan 5. Makam baru Jl. Batu Penggal. Dengan adanya Tempat Pemakaman baru ini, kekhawatiran warga Loa Bakung terutama Warga Perumahan KORPRI Loa Bakung terkait dengan telah padatnya penggunaan lahan di Makam Lembang dapat teratasi. Untuk lebih menghemat pemanfaatan lahan dan keindahan nantinya di makam baru ini ada ketentuan yang akan mengatur makam dalam barisan rapi, berurutan dan dibuat seragam.

Ada hal penting yang perlu diketahui dan dipahami oleh keluarga penghuni makam bahwa di makam ini tidak diperkenankan membangun di luar ketentuan dan di kemudian hari pada saatnya ketika lahan makam sudah penuh digunakan, maka keluarga tidak keberatan jika makam keluarganya digunakan untuk memakamkan keluarganya sendiri maupun orang lain. Dengan cara demikian diharapkan nantinya tempat pemakaman ini menjadi tempat yang indah, rapi dan tidak menakutkan bagi mereka yang akan mengunjungi dan mendo'akan anggota keluarga yang telah dimakamkan.
Dukungan penyebaran informasi ini diharapkan dapat dibantu berbagai pihak termasuk media massa dan media elektronik agar masyarakat luas dapat mengetahui dan berlomba memanfaatkan peluang emas untuk beramal jariyah.
http://www.facebook.com/media/set/?set=a.526047610753830.121074.100000457866691&type=1

KESEMPATAN AMAL JARIYAH: MEMBANGUN JALAN MENUJU MAKAM

Kegiatan gotong royong membangun jalan menuju makam dilaksanakan pada hari Ahad 16 safar 1434 Hijiryah bertepatan dengan tanggal 30 Desember 2012 Miladiyah mulai pukul 06.30 WITA bertempat di Jl. Batu Penggal RT 1 Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Ratusan warga ikut ambil bagian dalam gotongroyong tersebut yang dikoordinir oleh Rukun Kematian Al-Ikhlas.
Kegiatan yang dilakukan selain memasang batu untuk badan jalan juga menanam 1.000 pohon di pinggir badan jalan. Pohon yang ditanam selain pohon pelindung berupa tanaman trembesi dan johar , juga ada tanaman buah yaitu mangga, duren rambutan dan sirsat.
Lahan Makam di Jl. Batu Penggal ini adalah makam Baru, wakaf dari Bapak H. Usra seluas 8.000 m2, dari jalan yang telah ada untuk menuju lokasi tersebut perlu dibangun jalan sepanjang 180 meter.

Rukun Kematian Al-Ikhlas dengan suratnya yang ditandatangani Ketuanya M. Wahiduddin, M.Pd. bersama sekretaris Ihsan Hasani, SP. tetanggal 5 Nopember 2012 Nomor 06/RKAI/XI/2012 yang ditujukan kepada segenap anggota mengungkapkan bahwa biaya untuk membangun jalan nantinya hingga selesai diperkirakan akan mencapai Rp. 145.620.000,- Partisipasi segenap pihak diperlukan untuk penyelesaian pembangunan jalan tersebut, khususnya warga Loa Bakung dan segenap anggota Rukun Kematian Al-Ikhlas.
Dengan adanya tambahan Tempat Pemakaman baru ini, maka di Kelurahan Loa Bakung jadi ada 5 (lima) Tempat Pemakaman, yaitu : yaitu: 1. Makam Lembang Jl. KH.Mas Mansyur, 2. Makam Jl. Padat Karya, 3. Makam Jl. Gunung Tunggal, 4. Makam Ar-Rahman Jl. K.H. Mas Mansyur dan 5. Makam baru Jl. Batu Penggal. Dengan adanya Tempat Pemakaman baru ini, kekhawatiran warga Loa Bakung terutama Warga Perumahan KORPRI Loa Bakung terkait dengan telah padatnya penggunaan lahan di Makam Lembang dapat teratasi. Untuk lebih menghemat pemanfaatan lahan dan keindahan nantinya di makam baru ini ada ketentuan yang akan mengatur makam dalam barisan rapi, berurutan dan dibuat seragam.

Ada hal penting yang perlu diketahui dan dipahami oleh keluarga penghuni makam bahwa di makam ini tidak diperkenankan membangun di luar ketentuan dan di kemudian hari pada saatnya ketika lahan makam sudah penuh digunakan, maka keluarga tidak keberatan jika makam keluarganya digunakan untuk memakamkan keluarganya sendiri maupun orang lain. Dengan cara demikian diharapkan nantinya tempat pemakaman ini menjadi tempat yang indah, rapi dan tidak menakutkan bagi mereka yang akan mengunjungi dan mendo'akan anggota keluarga yang telah dimakamkan.
Dukungan penyebaran informasi ini diharapkan dapat dibantu berbagai pihak termasuk media massa dan media elektronik agar masyarakat luas dapat mengetahui dan berlomba memanfaatkan peluang emas untuk beramal jariyah.
http://www.facebook.com/media/set/?set=a.526047610753830.121074.100000457866691&type=1