BELAJAR DARI SEJARAH

BELAJAR DARI SEJARAH
Ide tulisan ini muncul ketika penulis menyaksikan berita tentang Gayus setelah vonis, bersamaan dengan itu mendengarkan pula TV Tepian Chanel yang menyiarkan bacaan Al-Qur'an surat Yusuf dan terjemahannya

BUANG PROVOKASI PERANG

BUANG PROVOKASI PERANG
Kliping opini Kunarso 2005

BUANG PROVOKASI PERANG

BUANG PROVOKASI PERANG
Kliping opini Kunarso tahun 2005

Minggu, 11 April 2010

MENGHENTIKAN KEBIASAAN MEROKOK

Pengajian Keluarga di Islamic Center Kalimantan Timur Jl. Slamet Riyadi Samarinda pada hari Ahad, 26 Rabi'ul Akhir 1431 Hijriyah bertepatan dengan tanggal 11 April 2010 Miladiyah membahas tentang Hukum Merokok.

PENGAJIAN BERKALA
Kunarso, Sekretaris Majelis Wakaf, Zakat, Infaq dan Shadaqah PWM Kalimantan Timur dalam kata sambutannya mewakili PWM Kaltim menyampaikan informasi bahwa Pengajian Keluarga di Islamic Center adalah Pengajian Berkala diadakan sekali setiap bulan pada hari Ahad Kedua mulai pukul 08.00 sampai dengan 09.30 WITA. Pengajian yang diselenggarakan oleh Majelis Tabligh dan Dakwah Khusus PWM Kaltim ini dirancang untuk menghadirkan pencermah secara berselang-seling, setelah dua kali penceramah lokal dari Kalimantan Timur diselingi penceramah dari luar Kaltim. Seyogyanya untuk kali ini adalah jadwal untuk penceramah dari luar Kaltim, namun demikian karena sesuatu hal maka penceramah kali ini adalah dari Kaltim, yaitu Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Kaltim Drs. Ikhsanul Karim. Adapun topik yang dibahas dalam ceramah kali ini adalah yang sedang hangat dalam pemberitaan media masa sehingga perlu disimak dengan cermat, apalagi setelah ceramah disediakan waktu untuk diskusi.

HUKUM MEROKOK
Dalam ceramahnya, Ikhsanul Karim mengangkat topik tentang Hukum Merokok berdasarkan fatwa yang telah dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah serta tentang dalil yang diambil sehingga keluar fatwa tersebut sebagai berikut :

a. Merokok termasuk kategori perbuatan melakukan khabaa’its yang dilarang dalam Q 7:157,

b. Perbuatan merokok mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara perlahan sehingga itu bertentangan dengan larangan al-Quran dalam Q 2:195 dan 4:29,

c. Perbuatan merokok membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan asap rokok sebab rokok adalah zat adiktif plus mengandung 4000 zat kimia, 69 di antaranya adalah karsinogenik/pencetus kanker (Fact Sheet TCSC-AKMI, Fakta Tembakau di Indonesia) sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi kesehatan. Oleh karena itu merokok bertentangan dengan prinsip syariah dalam hadits Nabi saw bahwa “tidak ada perbuatan membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain.”

d. Rokok diakui sebagai zat adiktif dan mengandung unsur racun yang membahayakan walaupun tidak seketika melainkan dalam beberapa waktu kemudian sehingga oleh karena itu perbuatan merokok termasuk kategori melakukan sesuatu yang melemahkan sehingga bertentangan dengan hadits Nabi saw yang melarang setiap perkara yang memabukkan dan melemahkan,

e. Oleh karena merokok jelas membahayakan kesehatan bagi perokok dan orang sekitar yang terkena paparan asap rokok, maka pembelanjaan uang untuk rokok berarti melakukan perbuatan mubazir (pemborosan) yang dilarang dalam Q 17:26-27,

f. Merokok bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah (maqaasid asy-syariiah) yaitu (1) perlindungan agama (hifz ad-diin), (2) perlindungan jiwa/raga (hifz an-nafs) lih. No.11, (3) perlindungan akal (hifz al-‘aql) lih. No. 12 & 13, (4) perlindungan keluarga (hifz an-nasl) lih. No. 12 & 13, dan (5) perlindungan harta (hifz al-maal).

Tentang hukum fatwa ini bagi bukan perokok dijelaskan bahwa wajib menghindarkan diri dan keluarganya dari percobaan merokok sesuai dengan Q 66:6 yang menyatakan, “Wahai orang-orang beriman hindarkanlah dirimu dan keluargamu dari api neraka.”

Sedangkan bagi mereka yang saat ini sudah menjadi perokok maka fatwa ini ditetapkan dengan mengingat prinsip at-tadriij (berangsur), at-taisiir (kemudahan), dan ‘adam al-kharaj (tidak mempersulit). Mereka yang telah terlanjur menjadi perokok wajib melakukan upaya dan berusaha sesuai dengan kemampuannya untuk berhenti dari kebiasaan merokok dengan mengingat
Q 29:69,
“Dan orang-orang yang bersungguh-sungguh di jalan Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami, dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik,”
Q 2::286:
“Allah tidak akan membebani seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya; ia akan mendapat hasil yang ia usahakan dan memikul akibat perbuatan yang ia lakukan;”
Sementara itu pusat-pusat kesehatan di lingkungan Muhammadiyah harus mengupayakan adanya fasilitas dalam memberikan terapi guna membantu orang yang berupaya berhenti merokok.

DISKUSI POSITIF
Diskusi positif terjadi setelah ceramah selesai, pertanyaan tentang bagaimana mengatasi nasib petani tembakau, bagaimana menghentikan bagi yang sudah terlanjur memiliki kebiasaan merokok sampai dengan cara bagaimana bagaimana menghindarkan anak agar tidak merokok.
Tentang nasib petani tembakau, Ikhsanul Karim menjelaskan bahwa petani umumnya punya sumber penghasilan selain dari tembakau sehingga hal itu tidak terlalu mengkhawatirkan. Dalam hal ini Kunarso yang berasal dari Madiun menyampaikan informasi bahwa di desanya yang dulu banyak petani menanam tembakau, saat ini telah berganti dengan tanaman tebu, ternyata tidak menimbulkan masalah bahkan ternyata lebih menguntungkan.
Seorang jamaah ada yang menyampaikan pengalamannya yang sudah sejak lama ingin belajar merokok, tetapi sampai dengan saat ini tidak pernah berhasil karena tidak juga bisa merasakan nikmatnya.
Tentang tips untuk menghentikan merokok disampaikan oleh Kunarso, yaitu dengan cara merokok tanpa menyalakannya dengan api, insyaAllah dengan demikian lama-kelamaan akan bosan merokok.
Amir Hadi, Ketua Majelis Tablig dan Dakwah Khusus PWM Kaltim mengungkap adanya informasi bahwa "MEROKOK ADALAH JEMBATAN EMAS MENUJU NARKOBA", oleh karena itu perlu upaya sungguh-sungguh bagi yang belum untuk menjauhi kebiasaan merokok dan bagi yang sudah perlu Menghentikan Kebiasaan Merokok, jika tidak bisa sekaligus maka dapat dilakukan secara bertahap.
Tentang menghindarkan rokok bagi anak-anak, isnyaAllah dengan memasukkan mereka ke sekolah Muhammadiyah akan dididik kebiasaan untuk tidak merokok.
Acara pengajian berakhir pada pukul 09.30 WITA dengan menanamkan tekad kuat bagi segenap jamaah untuk menhindarkan diri dan keluarganya dari kebiasan merokok yang berpengaruh buruk bagi kesehatan tubuh.

Selanjutnya, silahkan baca AKU BUKAN LAGI PEROKOK !!!
http://www.facebook.com/group.php?v=wall&ref=ts&gid=58871337135#!/group.php?gid=60994294477&ref=search&sid=100000457866691.1273698452..1

http://www.facebook.com/group.php?v=wall&ref=ts&gid=58871337135#!/group.php?gid=60994294477&ref=search&sid=100000457866691.1273698452..1
http://azkun.blogspot.com.