BELAJAR DARI SEJARAH

BELAJAR DARI SEJARAH
Ide tulisan ini muncul ketika penulis menyaksikan berita tentang Gayus setelah vonis, bersamaan dengan itu mendengarkan pula TV Tepian Chanel yang menyiarkan bacaan Al-Qur'an surat Yusuf dan terjemahannya

BUANG PROVOKASI PERANG

BUANG PROVOKASI PERANG
Kliping opini Kunarso 2005

BUANG PROVOKASI PERANG

BUANG PROVOKASI PERANG
Kliping opini Kunarso tahun 2005

Rabu, 25 Juli 2012

Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Samarinda bekerjasama dengan BAZ Kecamatan Sungai Kunjang mengadakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang tentang Pengelolaan Zakat, bertempat di Masjid Adz-Dzikro Jl. Cendana Samarinda pada hari Rabu malam Kamis tanggal 6 Ramadhan 1433 Hijriyah = 25 Juli 2012 Miladiyah dari pukul 21.00 sd pukul 23.00 WITA. Ketua BAZ Kecamatan Sungai Kunjang H. Muhajir, S.Ag. dalam kata pengantarnya menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah yang kedua dalam tahun ini setelah kegiatan yang sama seminggu sebelumnya, tepatnya tanggal 29 Sya'ban = 18 Juli yang lalu di Masjid Ar-Rasyidin Loa Bakung. Rencana selanjutnya tanggal 1 Agustus nanti di Lok Bahu dan tanggal 8 Agustus di Loa Buah. Dalam kesempatan tersebut Muhajir juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pengurus Masjid Adz-Dzikro yang telah menyediakan tempat beserta kelengkapannya. Acara diikuti oleh tak kurang 30 orang terdiri dari Pengurus Masjid/Mushalla dan Pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dari masing-masing Masjid/Mushalla.
Drs. H. Asmuni Alie, M.M. Ketua BAZ Kota Samarinda sebagai Nara Sumber menjelaskan tentang telah terbitnya Undang-Undang yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat sebagai penyempurnaan dari Undang-Undang yang telah ada sebelumnya. Sementara belum terbit Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang yang baru, maka dalam pelaksanaannya masih tetap mengacu kepada petunjuk pelaksanaan yang telah ada. Berbagai program yang telah dilaksanakan oleh BAZ Kota Samarinda juga disampaikan untuk dapat diketahui oleh segenap peserta sosialisasi. Hal yang penting dan mendapat perhatian peserta adalah adanya info Keputusan Rakorda Wilayah IV MUI Se-Kalimantan Tahun 2010 dari Komisi C tentang Penjualan Zakat Fitri Kepada Muzzaki oleh Petugas Penerima Zakat yang menetapkan bahwa 1. Petugas penerima zakat seperti di Amil Zakat atau UPZ, haram menjual beras zakat yang diterimanya kepada calon muzakki yang hendak membayar zakat fitri, 2.Sakat berupa beras yang terkumpul di amil zakat bukanlah milik petugas secara penuh, karena itu tidak sah dijual, salah satu syarat jual beli bahwa barang yang dijual harus dimiliki penjual secara penuh (Milkut tam), 3. Muzakki yang membayar zakat fitri dari beras yang dibeli dari Amil tersebut juga tidak sah. Dengan adanya penjelasan ini insyaAllah bagi Petugas Amil atau UPZ yang dapat mencerna dan memahami makna keputusan tersebut untuk selanjutnya tentu akan lebih berhati-hati dan tidak akan berani menanggung risiko berat apabila dengan sengaja melanggarnya.


Seseorang yang sedang marah sering menunjukkan perilaku umum yaitu bersuara keras, bahkan memaki-maki diri sendiri, membentak-bentak objek kemarahan, atau berteriak-teriak sambil merusak barang-barang di sekitarnya. Bahkan, kalaupun pada saat marah dia  diam seribu bahasa, hati sebenarnya juga berteriak-teriak meskipun tak terdengar oleh orang lain. Teriakan suara hati ini juga bisa dikategorikan sebagai  bersuara keras.
Ada pertanyaan,  mengapa saat seseorang marah  ia bersuara keras, padahal orang-orang yang menjadi sasaran kemarahan berada tak jauh? Bukankah sebenarnya cukup bersuara dengan volume sedang atau pelan pada saat “menyampaikan” kemarahan, karena toh orang-orang yang  dimarahi tidaklah tuli?
Kata orang bijak Ketika dua orang sedang berada dalam situasi kemarahan, jarak antara ke dua hati mereka menjadi amat jauh walau secara fisik mereka begitu dekat. Karena itu, untuk mencapai jarak yang demikian, mereka harus berteriak. Namun anehnya, semakin keras mereka berteriak, semakin pula mereka menjadi marah dan dengan sendirinya jarak hati yang ada di antara keduanya pun menjadi lebih jauh lagi. Karena itu mereka terpaksa berteriak lebih keras lagi. Sebaliknya, ketika dua orang saling jatuh cinta maka mereka tak hanya tidak berteriak, namun ketika mereka berbicara suara yang keluar dari mulut mereka begitu halus dan kecil. Sehalus apa pun, keduanya bisa mendengarkannya dengan begitu jelas karena hati mereka begitu dekat, hati mereka tak berjarak sehingga sepatah katapun tak perlu diucapkan. Sebuah pandangan mata saja amatlah cukup membuat mereka memahami apa yang ingin mereka sampaikan.”

Artinya, kemarahan bisa membentangkan jarak menjadi jauh antara hati seseorang dengan hati orang-orang yang dimarahi. Hal ini ditandai dengan suara keras yang diperdengarkan. Logikanya cukup sederhana, suara yang keras diperlukan untuk menyampaikan pesan kepada orang yang berada relatif jauh. Kalau ia berada dekat tentu cukup dengan bersuara pelan saja. Nah, dalam kondisi marah, suara keras membuat hati seseorang terasa jauh dari hati orang yang dimarahi meskipun secara fisik keduanya berdekatan.
Semakin keras seseorang yang marah  membentak, maka jarak yang membentang diantara keduanya semakin lebar. Efek emosional dari bentangan jarak itu adalah rasa geram yang semakin membesar kepada objek kemarahan seiring detik demi detik yang dilalui ketika seseorang sedang marah.

Insya Allah kondisi yang terjadi adalah sebaliknya jika  seseorang bisa mengendalikan suara  yaitu lebih memilih bersuara lembut saat kemarahan datang. Suara lembut ini dapat mendekatkan kembali dua hati manusia  yang bergerak menjauh saat dilanda banjir amarah.       Pada akhirnya, kemarahan tersebut ditutup dengan pemaafan, keridhaan, dan rasa cinta. Dalam suasana tenang pun suara lembut ini menjadi lambang cinta. Lihat saja seorang suami yang sedang menyatakan cinta kepada istrinya. Suaranya begitu lembut, pelan, dan bahkan sampai tak terdengar. Walaupun tak terdengar sang istri tetap dapat merasakan dan memahami curahan cinta itu, cukup dengan menatap mata sang suami. Dan begitu pula sebaliknya.    Hal ini disebabkan hati mereka menjadi sangat dekat satu sama lain.

Dikutip dan disarikan  dari :
http://heartofalfikr.wordpress.com/2007/11/24/bentang-di-antara-dua-hati/

TUNTUNAN AL-QUR’AN :

"Dan sebutlah (Nama) Rabb-mu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut (pada siksaan-Nya), serta tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang.  Dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai. " (QS. Al-A'raaf: 205)

“Sederhanalah kamu dalam berjalan dan rendahkanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai”. (QS Luqman :  19).

(disampaikan oleh Kunarso di depan Jamaah Qiyam Ramadhan 1433 Hijriyah pada  tgl. 25 Juli 2012  di Sekretariat Panitia Pembangunan Masjid Nuruz Zaman  Kompleks Muhammadiyah Loa Bakung, Samarinda)
Simak lebih lanjut  di  http://azkuna.blogspot.com    dan facebook http://www.facebook.com/azkuna