BELAJAR DARI SEJARAH

BELAJAR DARI SEJARAH
Ide tulisan ini muncul ketika penulis menyaksikan berita tentang Gayus setelah vonis, bersamaan dengan itu mendengarkan pula TV Tepian Chanel yang menyiarkan bacaan Al-Qur'an surat Yusuf dan terjemahannya

BUANG PROVOKASI PERANG

BUANG PROVOKASI PERANG
Kliping opini Kunarso 2005

BUANG PROVOKASI PERANG

BUANG PROVOKASI PERANG
Kliping opini Kunarso tahun 2005

Rabu, 05 Mei 2010

MENGHENTIKAN KEBIASAAN MEROKOK

Pengajian Keluarga di Islamic Center Kalimantan Timur Jl. Slamet Riyadi Samarinda pada hari Ahad, 26 Rabi'ul Akhir 1431 Hijriyah bertepatan dengan tanggal 11 April 2010 Miladiyah membahas tentang Hukum Merokok.

PENGAJIAN BERKALA
Kunarso, Sekretaris Majelis Wakaf, Zakat, Infaq dan Shadaqah PWM Kalimantan Timur dalam kata sambutannya mewakili PWM Kaltim menyampaikan informasi bahwa Pengajian Keluarga di Islamic Center adalah Pengajian Berkala diadakan sekali setiap bulan pada hari Ahad Kedua mulai pukul 08.00 sampai dengan 09.30 WITA. Pengajian yang diselenggarakan oleh Majelis Tabligh dan Dakwah Khusus PWM Kaltim ini dirancang untuk menghadirkan pencermah secara berselang-seling, setelah dua kali penceramah lokal dari Kalimantan Timur diselingi penceramah dari luar Kaltim. Seyogyanya untuk kali ini adalah jadwal untuk penceramah dari luar Kaltim, namun demikian karena sesuatu hal maka penceramah kali ini adalah dari Kaltim, yaitu Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Kaltim Drs. Ikhsanul Karim. Adapun topik yang dibahas dalam ceramah kali ini adalah yang sedang hangat dalam pemberitaan media masa sehingga perlu disimak dengan cermat, apalagi setelah ceramah disediakan waktu untuk diskusi.

HUKUM MEROKOK
Dalam ceramahnya, Ikhsanul Karim mengangkat topik tentang Hukum Merokok berdasarkan fatwa yang telah dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah serta tentang dalil yang diambil sehingga keluar fatwa tersebut sebagai berikut :

a. Merokok termasuk kategori perbuatan melakukan khabaa’its yang dilarang dalam Q 7:157,

b. Perbuatan merokok mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara perlahan sehingga itu bertentangan dengan larangan al-Quran dalam Q 2:195 dan 4:29,

c. Perbuatan merokok membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan asap rokok sebab rokok adalah zat adiktif plus mengandung 4000 zat kimia, 69 di antaranya adalah karsinogenik/pencetus kanker (Fact Sheet TCSC-AKMI, Fakta Tembakau di Indonesia) sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi kesehatan. Oleh karena itu merokok bertentangan dengan prinsip syariah dalam hadits Nabi saw bahwa “tidak ada perbuatan membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain.”

d. Rokok diakui sebagai zat adiktif dan mengandung unsur racun yang membahayakan walaupun tidak seketika melainkan dalam beberapa waktu kemudian sehingga oleh karena itu perbuatan merokok termasuk kategori melakukan sesuatu yang melemahkan sehingga bertentangan dengan hadits Nabi saw yang melarang setiap perkara yang memabukkan dan melemahkan,

e. Oleh karena merokok jelas membahayakan kesehatan bagi perokok dan orang sekitar yang terkena paparan asap rokok, maka pembelanjaan uang untuk rokok berarti melakukan perbuatan mubazir (pemborosan) yang dilarang dalam Q 17:26-27,

f. Merokok bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah (maqaasid asy-syariiah) yaitu (1) perlindungan agama (hifz ad-diin), (2) perlindungan jiwa/raga (hifz an-nafs) lih. No.11, (3) perlindungan akal (hifz al-‘aql) lih. No. 12 & 13, (4) perlindungan keluarga (hifz an-nasl) lih. No. 12 & 13, dan (5) perlindungan harta (hifz al-maal).

Tentang hukum fatwa ini bagi bukan perokok dijelaskan bahwa wajib menghindarkan diri dan keluarganya dari percobaan merokok sesuai dengan Q 66:6 yang menyatakan, “Wahai orang-orang beriman hindarkanlah dirimu dan keluargamu dari api neraka.”

Sedangkan bagi mereka yang saat ini sudah menjadi perokok maka fatwa ini ditetapkan dengan mengingat prinsip at-tadriij (berangsur), at-taisiir (kemudahan), dan ‘adam al-kharaj (tidak mempersulit). Mereka yang telah terlanjur menjadi perokok wajib melakukan upaya dan berusaha sesuai dengan kemampuannya untuk berhenti dari kebiasaan merokok dengan mengingat
Q 29:69,
“Dan orang-orang yang bersungguh-sungguh di jalan Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami, dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik,”
Q 2::286:
“Allah tidak akan membebani seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya; ia akan mendapat hasil yang ia usahakan dan memikul akibat perbuatan yang ia lakukan;”
Sementara itu pusat-pusat kesehatan di lingkungan Muhammadiyah harus mengupayakan adanya fasilitas dalam memberikan terapi guna membantu orang yang berupaya berhenti merokok.

DISKUSI POSITIF
Diskusi positif terjadi setelah ceramah selesai, pertanyaan tentang bagaimana mengatasi nasib petani tembakau, bagaimana menghentikan bagi yang sudah terlanjur memiliki kebiasaan merokok sampai dengan cara bagaimana bagaimana menghindarkan anak agar tidak merokok.
Tentang nasib petani tembakau, Ikhsanul Karim menjelaskan bahwa petani umumnya punya sumber penghasilan selain dari tembakau sehingga hal itu tidak terlalu mengkhawatirkan. Dalam hal ini Kunarso yang berasal dari Madiun menyampaikan informasi bahwa di desanya yang dulu banyak petani menanam tembakau, saat ini telah berganti dengan tanaman tebu, ternyata tidak menimbulkan masalah bahkan ternyata lebih menguntungkan.
Seorang jamaah ada yang menyampaikan pengalamannya yang sudah sejak lama ingin belajar merokok, tetapi sampai dengan saat ini tidak pernah berhasil karena tidak juga bisa merasakan nikmatnya.
Tentang tips untuk menghentikan merokok disampaikan oleh Kunarso, yaitu dengan cara merokok tanpa menyalakannya dengan api, insyaAllah dengan demikian lama-kelamaan akan bosan merokok.
Amir Hadi, Ketua Majelis Tablig dan Dakwah Khusus PWM Kaltim mengungkap adanya informasi bahwa "MEROKOK ADALAH JEMBATAN EMAS MENUJU NARKOBA", oleh karena itu perlu upaya sungguh-sungguh bagi yang belum untuk menjauhi kebiasaan merokok dan bagi yang sudah perlu Menghentikan Kebiasaan Merokok, jika tidak bisa sekaligus maka dapat dilakukan secara bertahap.
Tentang menghindarkan rokok bagi anak-anak, isnyaAllah dengan memasukkan mereka ke sekolah Muhammadiyah akan dididik kebiasaan untuk tidak merokok.
Acara pengajian berakhir pada pukul 09.30 WITA dengan menanamkan tekad kuat bagi segenap jamaah untuk menhindarkan diri dan keluarganya dari kebiasan merokok yang berpengaruh buruk bagi kesehatan tubuh.

Selanjutnya, silahkan baca AKU BUKAN LAGI PEROKOK !!!
http://www.facebook.com/group.php?v=wall&ref=ts&gid=58871337135#!/group.php?gid=60994294477&ref=search&sid=100000457866691.1273698452..1

http://www.facebook.com/group.php?v=wall&ref=ts&gid=58871337135#!/group.php?gid=60994294477&ref=search&sid=100000457866691.1273698452..1
http://azkun.blogspot.com.

Minggu, 02 Mei 2010

MONITORING DI KANTAYA

Selama dua pekan menjelang akhir bulan April 2010, telah dilakukan monitoring terhadap aktifitas Pejabat Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur dalam memanfaatkan Kantaya (KANTOR MAYA), fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam mewujudkan E-Goverment.
Ir. Kunarso, MP Sekretaris Dinas Perkebunan yang menjalani cuti menjelang purna tugas, memanfaatkan waktu cuti untuk memonitor aktifitas Pejabat Disbun Kaltim melalui jaringan internet dari rumahnya. Parameter yang jadi ukuran dalam monitoring hanya dilakukan terhadap cheking keberadaan, respon terhadap Berita Internal, Forum dan Diskusi. Pemilihan parameter dengan pertimbangan bahwa untuk kegiatan tersebut dapat dengan jelas secara terbuka diketahui oleh berbagai pihak sehingga dapat dicegah adanya subyektifitas dalam penilaian. Sedangkan kegiatan online, chating, penulisan e-mail dan respons terhadap e-mail yang masuk tidak tersimpan sehingga sulit untuk jadi ukuran dalam penilaian.

Hadiah Kenangan.
Pengumuman hasil monitoring telah dilakukan pada hari Jum'at tanggal 30 April 2010 pada saat apel pagi di halaman Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur, Jl. MT. Haryono (Rawa Indah) Samarinda. Dari hasil monitoring dapat diketahui nama-nama Pejabat Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur yang aktif memanfaatkan Kantaya selama dua pekan terakhir. Berdasarkan data rekaman aktifitas tersebut yang dapat dicetak dan dihitung adalah cheking keberadaan, penulisan dalam berita internal, forum dan diskusi, maka Sdr. Sukardi, SP, MSi. terpilih sebagai Pejabat dengan frekuensi tertinggi dalam aktifitasnya di Kantaya yang berhak untuk mendapatkan hadiah kenang-kenangan. Hadiah diserahkan oleh Pembina apel saat itu Kepala Bidang Pengembangan Ir. Muhammad Yusuf, MSi. Kesempatan untuk mendapatkan hadiah kenang-kenangan bagi Pejabat lain yang aktif di Kantaya juga ada, karena terbatas hanya satu hadiah maka terpaksa diundi, yang beruntung adalah Siti Juriah dari UPTD P2TP. Hadiah diserahkan oleh Ir. Etnawati, MSi Kepala Bidang Usaha. Peserta apel yang lain bukan hanya menyaksikan penyerahan hadiah untuk mereka yang aktif di Kantaya saja, peserta apel pun mendapatkan kesempatan untuk mendapat hadiah, juga terbatas hanya satu hadiah, setelah diundi maka Sri Istiani dari Subag Keuangan Sekretariat Disbun Kaltim beruntung mendapatkan hadiah yang diserahkan langsung oleh Sekretaris Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim Ir. Kunarso, MP.

Pengembalian Asset.
Acara dilanjukan dengan penyerahan kembali barang inventaris asset berupa mobil dinas, laptop dan GPS yang selama ini digunakan dalam mendukung kegiatan dinas. Penyerahan asset dilakukan oleh Kunarso yang mengakhiri tugas sebagai PNS 30 April 2010 karena memasuki purna tugas mulai 1 Mei 2010. Dra. Hj. Sitti Rahmi Kasubag Umum Dinas Perkebunan Kaltim yang menerima penyerahan asset tersebut dan akan berusaha terus menerus dalam penertiban asset untuk kepentingan dinas. Pada kesempatan tersebut Kunarso menyampaikan ucapan terimakasih kepada segenap kerabat kerja Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim yang telah saling memberikan nasehat, saran, bantuan dan pertolongan dalam melaksanakan tugas sehari-hari selama ini. Atas segala kekurangan, kekhilafan maupun kesalahan dalam pelaksanaan tugas dan dalam pergaulan sehari-hari Kunarso menyatakan permintaan maaf dan Kunarso pun telah memaafkan semuanya. Kunarso mendoakan, semoga semua pegawai Disbun Kaltim mendapatkan taufiq dan hidayah Allah SWT sehingga sukses menjalankan tugas. Kunarso yang lahir di Madiun tanggal 12 April 1954 bertugas mulai dari Honor di UPP PRPTE Palaran pada tahun 1982 dan terakhir menjadi Sekretaris di Dinas Perkebunan Provinsi Kaltimantan Timur sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu BUP 56 tahun untuk Esselon III mengakhiri tugas sebagai PNS pada Jum'at 30 April 2010 dan memasuki Purna Tugas mulai 1 Mei 2010.

Rasa Syukur.
Rasa syukur diungkapkan oleh Kunarso yang telah dapat mencapai masa akhir tugasnya dengan selamat, sehat wal afiat walaupun masih ada kekurangan tentang hasilnya. Rasa syukur dengan penuh kegembiraan juga terpancar dari segenap peserta apel karena apa yang dilakukan selama ini ternyata mendapatkan perhatian, mereka berharap agar perhatian kepada mereka untuk masa yang akan datang ditingkatkan. Kegembiraan bertambah ketika selesai acara dapat menikmati hidangan sarapan pagi dengan menu ikan lele hasil panen dari kolam milik Kunarso. Kegiatan memelihara ikan lele dilakukan oleh Kunarso dimulai sejak mengikuti Diklat Persiapan Pensiun pada akhir tahun 2009 yang lalu. Foto bersama menunjukkan keakraban kerabat kerja Disbun Kaltim menutup acara apel pagi.
Selengkapnya baca http://www.kantaya.kaltimprov.go.id/hal_muka/index.php